Berita Nasional Terkini
Reaksi Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ketua KPK Tuding Tersangka Dipaksakan
Tengok reaksi Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri ajukan praperadilan. Ketua KPK, Firli Bahuri tuding status tersangka dirinya dipaksakan Polda Metro.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri terkini.
Kabarnya Firli Bahuri menjalankan langkah hukum praperadilan, usia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tengok reaksi Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri ajukan praperadilan.
Ketua KPK, Firli Bahuri tuding status tersangka dirinya dipaksakan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri, Ini Harta Kekayaan Ketua KPK Sementara
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK, Pernah Tugas di Balikpapan, Dulu Kritik Firli Bahuri
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Pemerasan Merupakan Level Tertinggi Korupsi, Curiga Firli Bahuri Sudah Terbiasa
Inilah jawaban Polda Metro Jaya soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjawab tuduhan dari pihak kuasa hukum bahwa penetapan Firli sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Firli Ajukan Praperadilan
Selepas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam.
Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.
Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.