CPNS 2023

Inilah Materi SKB CPNS Kejaksaan 2023 untuk Jabatan Petugas Barang Bukti, Simak Kisi-kisinya

Inilah ksi-kisi SKB CPNS Kejaksaan 2023 untuk materi soal bagi jabatan Petugas Barang Bukti.

Editor: Heriani AM
biropeg.kejaksaan.go.id
Inilah ksi-kisi SKB CPNS Kejaksaan 2023 untuk materi soal bagi jabatan Petugas Barang Bukti. 

SKB Non-CAT

  • Jadwal SKB Non-CAT: 3-15 Desember 2023
  • Lokasi SKB Non-CAT: 12 Kota
  • Perubahan lokasi SKB Non-CAT dapat dilakukan pada tanggal 26-27 November 2023
  • Diakses melalui portal rekrutmen.kejaksaan.go.id

SKB CAT

  • Jadwal SKB CAT: 16-22 Desember 2023
  • Lokasi SKB CAT: Titik lokasi BKN
  • Perubahan lokasi SKB CAT dapat dilakukan pada tanggal 6-8 Desember 2023
  • Diakses melalui sscasn.bkn.go.id

Bobot SKB CPNS Kejaksaan 2023

SKB CPNS Kejaksaan memiliki bobot 60 persen yang tahapannya dibedakan sesuai jabatan yang dilamar.

Baca juga: Usia Bisa jadi Penentu! Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023 Sesuai Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

Baca juga: Terjawab CPNS 2024 Kapan Dibuka, Fresh Graduate Punya Kans Besar, Cek Formasi CPNS 2024 Tersedia

1. Jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, berbobot 50 persen
  • Tes Wawancara, berbobot 25 persen
  • Tes Praktek Kerja, berbobot 25 persen
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat,
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat;
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

2. Penjaga Tahanan

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen
  • Tes Wawancara, berbobot 20 persen
  • Tes Praktek Kerja, berbobot 15 persen
  • Tes Beladiri dan Kesamaptaan, berbobot 15 persen
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 untuk yang Memenuhi Syarat; dan
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking, sedangkan nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.

Kelulusan akhir CPNS Kejaksaan merupakan integrasi nilai SKD dan SKB yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

Diketahui, SKD memiliki bobot 40 persen meliputi tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum dan tes wawasan kebangsaan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini dilansir dari Kompas.TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved