Breaking News

Berita Kaltim Terkini

UMK di Kaltim 2024, Daftar Lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dll, Berlaku 1 Januari 2024

UMK di Kaltim 2024, daftar lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dan kota lainnya, berlaku mulai 1 Januari 2024.

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023). UMK di Kaltim 2024, daftar lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dan kota lainnya, berlaku mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - UMK di Kaltim 2024, daftar lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dan kota lainnya, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah Provinsi sudah mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota dan Kabupaten yang ada di Kalimantan Timur.

UMK ini akan mulai berlaku 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan pada hari Kamis, 30 November 2023.

Baca juga: Tok! UMK PPU Naik 4,35 Persen pada Tahun 2024, Jadi Tertinggi Kedua di Kaltim

Baca juga: Pemkab Mahulu Belum bisa Tetapkan UMK, Ini Alasannya

Baca juga: UMK Berau Tertinggi, Ini Daftar Besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur

Pengumuman besaran UMK 2024 Kaltim tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.

Penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Adapun UMK 2024 Kaltim tertinggi untuk tahun 2024 terdapat di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta, mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Sementara itu, UMK terendah di Kalimantan Timur berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta, mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya (2023).

Hingga berita ini diturunkan, baru 9 kota/kabupaten yang sudah menetapkan UMK 2024.

Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu belum memutuskan.

Baca juga: Samarinda Mencatat Persentase Kenaikan UMK Kabupaten/Kota Tertinggi di Kalimantan Timur Tahun 2024

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan sampai saat ini UMK Mahulu masih berpatokan pada Kutai Barat (Kubar).

"Mengenai UMK saya belum dapat informasi dari Kubar," katanya, Jumat (1/12/2023).

Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada dinas yang mengatur tentang UMK di Kabupaten Mahulu.

Jadi Mahulu masih akan ikut kebijakan dari Berau terkait besaran UMK.

Jika demikian kemungkinan, besaran UMK Mahulu juga sama dengan Berau yakni Rp 3.832.297.

Tahun lalu pun, UMK Mahulu sama dengan UMK Berau.

Berikut daftar besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur mulai dari tertinggi hingga terendah.

UMK Provinsi Kalimantan Timur 2024

1. Samarinda

UMK 2024: Rp 3.497.124,13       

Kenaikan: 5,04 persen

2. Balikpapan

UMK 2024: Rp 3.475.595             

Kenaikan: 4,55 persen

3. Bontang

UMK 2024: Rp 3.549.307,67         

Kenaikan: 3,81 persen

4. Kutai Kartanegara

UMK 2024: Rp 3.536.506,28         

Kenaikan: 4,18 persen

5. Kutai Timur

UMK 2024: Rp 3.515.324             

Kenaikan: 4,74 persen

6. Kutai Barat

UMK 2024: Rp 3.711.017,82       

Kenaikan: 4,50 persen

7. Paser

UMK 2024: Rp 3.372.362           

Kenaikan: 3,40 persen

8. Penajam Paser Utara

UMK 2024: Rp 3.715.817,74       

Kenaikan: 4,35 persen

9. Berau

UMK 2024: Rp 3.832.297           

Kenaikan: 4,26 persen

* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat

* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen

Sementara itu ini UMK yang berlaku di tahun 2023.

Berikut UMK 2023:

1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11

2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19

3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24

4. Kota Bontang Rp3.419.108,04

5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77

6. Kutai Timur Rp3.356.109,27

7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80

8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36

9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved