Berita Nasional Terkini

Ade Armando Sebut Politik Dinasti di Yogyakarta, Respon Sri Sultan HB X, DPW PSI: Ungkapan Pribadi

Kontroversi pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di Yogyakarta, respon Sri Sultan Hamengku Buwono (HB X). DPW PSI DIY: ungkapan pribadi.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ade Armando. Kontroversi pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di Yogyakarta, respon Sri Sultan Hamengku Buwono (HB X). DPW PSI DIY: ungkapan pribadi. 

"Kita terima dengan hati, dengan keterbukaan.

Aspirasi dari sedulur Jogja itulah merupakan aspirasi bersama yang memang menjadi hak sedulur Jogja," jelas Kamar. 

Ia juga menyampaikan jika pernyataan Ade Armando merupakan ungkapan pribadi, pernyataan sebagai individu dan karena itu tidak terkait PSI sebagai pernyataan partai. 

"Ade Armando menyampaikannya melalui media sosial pribadi ya. Jadi memang bukan dalam ranah PSI.

Meskipun Ade Armando sebagai caleg PSI, namun tidak masuk dalam kepengurusan organisasi parpol.

Hari ini yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada kita semua, warga di Yogyakarta," jelas Kamar. 

Sementara terkait sikap PSI, ia menyebut pihaknya juga selalu menghormati Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu daerah istimewa. 

"Selain sudah dituangkan dalam hukum UUK DIY, Yogyakarta kita kenal memilili sejarah panjang dalam mempertahankan NKRI.

Yogyakarta adalah kota perjuangan. Kita selalu ingat dan hormati keistimewaan DIY itu," ujarnya.

Baca juga: Awal Mula Ade Armando Digugat PDIP hingga Rp 200 M, Penjelasan Pegiat Medsos yang Juga Politisi PSI

Politikus Nasdem tak Terima

Anggota DPR RI Dapil DIY Subardi menilai, pernyataan politisi PSI Ade Armando terkait Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai warisan politik dinasti tidak tepat.

Politik dinasti di Jogja tidak bisa dilihat dari ketiadaan kontestasi politik di level Gubernur.

Tetapi, ketiadaan kontestasi politik tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap Keistimewaan Jogja.

Demikian disampaikan Subardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, Minggu (2/12/2023) malam.

Politisi Nasdem yang akrab disapa Mbah Bardi ini menjelaskan, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved