Ibu Kota Negara
Dorong Kepindahan Masyarakat ke IKN, ASN dan Karyawan Swasta Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035
Dorong kepindahan masyarakat ke IKN, pemerintah berlakukan pajak khusus bagi ASN dan karyawan swasta hingga 2035.
TRIBUNKALTIM.CO - Dorong kepindahan masyarakat ke IKN, pemerintah berlakukan pajak khusus bagi ASN dan karyawan swasta hingga 2035.
Pemerintah akan memberlakukan insentif pajak khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Insentif pajak khusus itu diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, guna mendorong kepindahan masyarakat ke IKN.
Insentif yang paling nyata adalah menjamin pekerja ASN maupun swasta untuk memperoleh gaji 100 persen alias tanpa pungutan pajak hingga 2035.
Pajak penghasilan (PPh) 21 sebesar 5 persen akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
"PPh pasal 21 kan harusnya karyawan bayar pajak dengan potongan gaji 5 persen tetapi sekarang ditanggung pemerintah. Jadi gaji yang terimanya 100 persen sampai 2035,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Roadshow ‘Konsultasi Publik mengenai Peluang Penanaman Modal, Insentif Penanaman Modal, dan Kemudahan Berusaha di IKN’, di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Akhir Desember 2023, Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Rusun ASN di IKN Tembus 20 Persen
Arsal mengatakan, insentif ini hanya diberikan bagi pekerja yang berdomisili di IKN Nusantara.
Tanggungan pajak ini pun berlaku untuk pekerja outsourcing, bukan hanya pegawai ASN dan swasta tetap.
“Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana maka gajinya dia terima 100 persen," ucapnya.
Lebih rinci, Arsal menuturkan bahwa insentif PPh Pasal 21 ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tujuan dari penerapan insentif para pekerja ini demi mendorong masyarakat untuk pindah dan menetap di IKN Nusantara sebagai kota masa depan.
"Yang kita inginkan dengan PPh pasal 21 ini untuk mendorong crowd-nya orang pindah ke sana," tutur Arsal.
Di samping itu, pemerintah memberikan insentif pajak pengusaha ataupun wajib pajak yang membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di IKN Nusantara.
Adapun pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Arsal mengatakan potongan pajak atau super deduction sebesar 200 persen diberikan dari total biaya sumbangan pembangunan fasilitas umum yang dilakukan perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231129_Desain-IKN-Nusantara-di-Kaltim-PUPR.jpg)