Ibu Kota Negara

Dorong Kepindahan Masyarakat ke IKN, ASN dan Karyawan Swasta Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

Dorong kepindahan masyarakat ke IKN, pemerintah berlakukan pajak khusus bagi ASN dan karyawan swasta hingga 2035.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Kementerian PUPR
Desain IKN Nusantara. Dorong kepindahan masyarakat ke IKN, pemerintah berlakukan pajak khusus bagi ASN dan karyawan swasta hingga 2035. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dorong kepindahan masyarakat ke IKN, pemerintah berlakukan pajak khusus bagi ASN dan karyawan swasta hingga 2035.

Pemerintah akan memberlakukan insentif pajak khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Insentif pajak khusus itu diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, guna mendorong kepindahan masyarakat ke IKN.

Insentif yang paling nyata adalah menjamin pekerja ASN maupun swasta untuk memperoleh gaji 100 persen alias tanpa pungutan pajak hingga 2035.

Pajak penghasilan (PPh) 21 sebesar 5 persen akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

"PPh pasal 21 kan harusnya karyawan bayar pajak dengan potongan gaji 5 persen tetapi sekarang ditanggung pemerintah. Jadi gaji yang terimanya 100 persen sampai 2035,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Roadshow ‘Konsultasi Publik mengenai Peluang Penanaman Modal, Insentif Penanaman Modal, dan Kemudahan Berusaha di IKN’, di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Akhir Desember 2023, Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Rusun ASN di IKN Tembus 20 Persen

Arsal mengatakan, insentif ini hanya diberikan bagi pekerja yang berdomisili di IKN Nusantara.

Tanggungan pajak ini pun berlaku untuk pekerja outsourcing, bukan hanya pegawai ASN dan swasta tetap.

“Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana maka gajinya dia terima 100 persen," ucapnya.

Lebih rinci, Arsal menuturkan bahwa insentif PPh Pasal 21 ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tujuan dari penerapan insentif para pekerja ini demi mendorong masyarakat untuk pindah dan menetap di IKN Nusantara sebagai kota masa depan.

"Yang kita inginkan dengan PPh pasal 21 ini untuk mendorong crowd-nya orang pindah ke sana," tutur Arsal.

Di samping itu, pemerintah memberikan insentif pajak pengusaha ataupun wajib pajak yang membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di IKN Nusantara.

Adapun pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Arsal mengatakan potongan pajak atau super deduction sebesar 200 persen diberikan dari total biaya sumbangan pembangunan fasilitas umum yang dilakukan perusahaan.

"Khusus di IKN kita berikan super deduction sumbangan khususnya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan rencana di IKN," ungkapnya.

Termaktub dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 45 bahwa insentif pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas bersifat nirlaba dan diberikan hingga 2035.

Baca juga: 12 Tower Rusun ASN di IKN Ditargetkan Rampung pada Juni 2024

Sementara Pasal 49 PP Nomor 12 Tahun 2023 menerangkan insentif super deduction bisa diperoleh apabila wajib pajak menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Jika Sistem OSS tersebut belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Arsal menambahkan pemerintah membuka pintu kolaborasi sebesar-besarnya dengan sektor swasta dalam keberhasilan pembangunan IKN.

“Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mendukung pendanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN Nusantara yang luasnya mencapai 6.600 hektar melalui APBN,” paparnya.

“Kawasan yang lebih besar akan dibangun dengan menggunakan skema pembiayaan kreatif, seperti blended finance,” sambung dia.

Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi mengungkapkan pembangunan IKN membutuhkan dukungan dari para pelaku usaha, khususnya dalam rangka pendanaan pembangunan.

Oleh karena itu, investasi dari pelaku usaha menjadi bagian penting dari skema pembangunan IKN.

“Dukungan dari dunia usaha yang dikoordinasikan oleh Kadin Indonesia sangat dibutuhkan bagi IKN untuk tetap berjalan dan mencapai visi kota berkelanjutan yang dicita-citakan,” ucap Dendy.

Baca juga: Menuju Net Zero Emission, Dua Jenis Kendaraan Ini Dinilai Ideal Beroperasi di IKN

IKN diharapkan mampu menjadi suar Indonesia bagi dunia internasional.

“Bahwa bangsa ini adalah bangsa yang maju dan mengedepankan nilai-nilai inklusivitas, keberlanjutan dan berbasis teknologi dalam setiap pembangunannya,” tuturnya.

Menurut data dari Sekretariat Presiden, total nilai investasi sektor swasta dalam pembangunan IKN mencapai sekitar 20 triliun Rupiah.

Investasi tersebut merupakan gabungan investasi dari konsorsium yang terdiri atas sepuluh perusahaan, antara lain, Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinarmas, Pulauintan, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group, Kawan Lama Group, dan Alfamart group.

Dari sisi infrastruktur, berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perkembangan konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 telah mencapai 38,1 persen per Agustus 2023 dan seluruh kegiatan masih berjalan sesuai dengan jadwal pelaksanaan.

Beberapa infrastruktur dasar tersebut antara lain Jalan Tol Akses IKN Tahap 1, Istana Negara, Kantor Presiden, dan Bendungan Sepaku Semoi.

Selain itu, untuk tahap 2, mencakup proyek-proyek yang kontraknya dimulai pada April sampai Mei 2023, seperti Bangunan Kementerian Koordinator dan Rumah Rusun ASN (Aparatur Sipil Negara) IKN juga telah mulai dikerjakan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IKN Nusantara Berlakukan Pajak Khusus, ASN dan Karyawan Swasta Terima Gaji Utuh hingga 2035.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved