Berita Balikpapan Terkini

Razia Gabungan di Balikpapan Hari Ini, Surat dan Pajak Kendaraanmu Aman?

Razia hari ini, Senin 4 Desember 2023, operasi gabungan berupa razia surat, pajak, dan kelengkapan kendaraan bermotor.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim gabungan Polresta Balikpapan dan Bapenda melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan bermotor di kawasan Terminal Balikpapan Permai, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (27/11/2023). Razia hari ini, Senin 4 Desember 2023, operasi gabungan berupa razia surat, pajak, dan kelengkapan kendaraan bermotor. 

Adanya razia di 10 Kabupaten/Kota terkait pemeriksaan kepatuhan pajak secara serentak sengaja diberlakukan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim melalui Samsat di 10 Kabupaten/Kota membenarkan melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak secara serentak.

Kegiatan gabungan ini, merupakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini juga, bakal dilaksanakan hingga bulan Desember 2023.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati menegaskan, kebijakan pemerintah tidak ada lagi yang mengarah pada proses razia oleh Korps Lalu Lintas.

Baca juga: Tekan Tunggakan Pajak di Balikpapan, Tim Gabungan Gencarkan Razia Kendaraan

Baca juga: Razia Ranmor di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, 21 Kendaraan Mati Pajak dan 46 Ditilang

Namun, pihaknya memulai kolaborasi bersama para pihak dalam penertiban administrasi dan kelengkapan kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4.

"Adanya penertiban administrasi kendaraan yang dilakukan berdampak signifikan pada peningkatan pendapatan," kata Ismiati, Jumat (1/12/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemeriksaan kepatuhan merupakan upaya mengingatkan kepada pemilik kendaraan dan mendorong agar melakukan kewajiban pembayaran pajak.

"Sekarang ini juga kan masih ada relaksasi pajak, bahkan para pengendara yang selama 2 bulan kedepan akan jatuh tempo, ada diskon 10 persen," terangnya.

Ismiati menerangkan, secara regulasi pajak daerah itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan.

Terkait keseluruhan pajak, Bapenda ditegaskanny yakin capaian ini mampu tercapai.

"Walau secara terperinci pajak PKB saat ini masih menyentuh angka 90 persen, dan itu masih kurang 10 persen di bulan ini, itu sebabnya kita dorong sosialisasi kepada masyarakat program yang kita laksanakan hingga 100 persen," tandasnya.

Saat ini pajak PBBNKB juga diterangkannya mengalami surplus hingga Rp 64 miliar, dan ini bisa dilihat dengan adanya trend baru masyarakat Kaltim dalam membeli kendaraan baru baik roda 2 maupun roda 4.

"Adanya peningkatan daya beli masyarakat yang terus bertambah, dibandingkan sebelum adanya IKN yang mencapai 100 persen," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved