Berita Berau Terkini
2 Tersangka Diringkus Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berau
Polres Berau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AI (30) dan ID (24), atas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AI (30) dan ID (24), atas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim, Iptu Ardian Priatna menjelaskan, pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 02.00 WITA Sat Reskrim Polres Berau mendapatkan informasi adanya 2 unit kendaraan roda 4 yang mengangkut BBM menggunakan jeriken ukuran 20 liter.
"Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyeledikan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (5/12/2023).
Diketahui, dari arah Bulungan rencananya BBM akan dibawa dan dijual kembali ke Wahau. Setelah ditanya tentang dokumen atau izin usaha pengangkutan pelaku tidak dapat menunjukannya.
Baca juga: Urai Kemacetan Antrean BBM di Kota Balikpapan, Pertamina Alihkan Penjualan Pertalite di Dua SPBU
Baca juga: Jelang Nataru, Pemkab Berau Harus Pastikan BBM Selalu Tersedia di SPBU
"Atas kejadian tersebut pelaku langsung di bawa ke Polres Berau untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," bebernya.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil gran max nomor polisi KT 8589 GI, 1 unit mobil gran max warna gree nomor polisi KT 8806 GI, dan 288 buah plastik jeriken berisi pertalite ukuran 20 liter.
Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menambahkan, jadi modusnya itu pelaku membeli BBM dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan, kemudian dikumpulkan dan dijual ke Wahau, Kutai Timur.
Kata dia, kegiatan para tersangka ini sudah berjalan selama dua kali.
"Untuk harga beli dan jualnya masih dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Akibat tindakannya para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuanya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang -undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
"Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya. (*)
Waspada Uang Palsu, Pertamina Minta SPBU Berau Tekankan Cashless untuk Keamanan Konsumen |
![]() |
---|
Jarak dan Lautan Tak Lagi Hambatan, Pegadaian Digital Mudahkan Keterbatasan dari Pulau Derawan |
![]() |
---|
Pastikan Kualitas BBM, Pertamina Gandeng DPRD Berau Uji QQ di Sambaliung |
![]() |
---|
Sekda Berau Ingatkan Perusahaan untuk Kurangi Menerima Tenaga atas Asas Keluarga |
![]() |
---|
Sajian Kuliner Ancur Paddas dan Puncak Rasul Dilombakan dalam HUT Berau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.