Berita Balikpapan Terkini

Paket Ganja dari Medan Nyaris Beredar, Pria di Balikpapan Dibekuk BNN dan Bea Cukai

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan Kantor Bea Cukai Balikpapan menggagalkan upaya penyeludupan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim gabungan BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari Medan ke Balikpapan. Pria berinisial DE (38) ditangkap saat menerima paket dengan 910 gram ganja di salah satu kantor ekspedisi. Tersangka mengaku telah memesan ganja dua kali untuk diedarkan kembali di Kota Balikpapan, dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan Kantor Bea Cukai Balikpapan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas tentang adanya pengiriman ganja dari Kota Medan, Sumatra Utara, menggunakan jasa ekspedisi menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif di beberapa kantor penyedia jasa ekspedisi yang ada di Kota Balikpapan.

Baca juga: Endus Pengiriman 924 Gram Ganja Dari Medan, BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Ringkus Empat Tersangka

Hingga pada Sabtu (2/12/2023), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (38) di salah satu kantor ekspedisi yang berlokasi di Jalan Mayjen DI Pandjaitan, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

DE ditangkap sesaat setelah ia menerima paket berukuran sedang yang berisi empat kotak makanan berbahan plastik berwarna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kotak-kotak berwarna putih tersebut terdapat ganja dengan total berat sekitar 910 gram (netto).

Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto, mengatakan bahwa tersangka DE mengaku bahwa paket tersebut berisi ganja yang ia pesan dari Kota Medan.

"Setelah kita interogasi, dia mengaku bahwa paketan itu berisi ganja dari Medan. Dia juga mengaku bahwa ini sudah dua kali dia memesan ganja yang dikirim melalui ekspedisi," ujar Risnoto, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Anggota Sindikat Pengedar Ganja Kering di Kutai Kartanegara, 3 Kg Gagal Edar

Risnoto menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dikemas kembali dalam bentuk paketan berukuran kecil dan diedarkan di Kota Balikpapan.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kita juga berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui asal usul paket tersebut," tutur Risnoto.

Atas perbuatannya, tersangka DE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun serta denda dan paling banyak Rp10 miliar.

Risnoto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

"Kami mengapresiasi kerjasama dan sinergitas antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan peduli terhadap bahaya narkoba," pungkas Risnoto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved