Berita Balikpapan Terkini

Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Catur Adi Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: JPU Seharusnya Lebih Siap

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto kembali mengalami penundaan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENUNDAAN SIDANG - Penasihat hukum Agus Amri (dua kiri) menyebut penundaan sidang tuntutan hingga tiga kali sangat berdampak pada kerja tim penasihat hukum, Senin (17/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang penuntut Catur Adi Prianto di PN Balikpapan kembali menunda untuk ketiga kalinya , kini diadakan 19 November 2025. 
  • Penasihat hukum Agus Amri keberatan, menilai JPU tidak siap dan koordinasi internal Kejaksaan menghambat proses. 
  • Ia menegaskan berkepanjangan berulang kali merugikan karena mengganggu kepastian hukum dan menyulitkan tim pembela menyusun pleidoi.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya pada Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang agenda tersebut pada Rabu (19/11/2025) sesuai permintaan JPU dalam persidangan.

Penundaan berulang ini menjadi perhatian pihak pembela yang menilai proses hukum seharusnya berjalan lebih pasti.

Baca juga: Tertunda 3 Kali, Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Kembali Molor

Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan keberatan atas penundaan yang terus terjadi karena menurutnya JPU seharusnya lebih siap sejak awal.

Ia menegaskan bahwa mekanisme internal Kejaksaan seharusnya sudah merampungkan rencana tuntutan jauh sebelum jadwal pembacaan, sehingga tidak menimbulkan kesan ketidaksiapan. 

"Khususnya Jaksa Penuntut Umum itu harus bisa lebih siap karena mekanisme di internal mereka kan seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal," ujarnya.

Agus menilai bahwa situasi ini tidak dapat semata-mata dibebankan kepada JPU yang hadir di ruang sidang, karena persoalannya berkaitan dengan koordinasi internal di Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan bahwa sejak jauh hari hakim sudah meminta agar tuntutan diselesaikan tepat waktu sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

Lebih lanjut, Agus mempertanyakan alasan rencana tuntutan harus dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung yang tidak secara langsung mengikuti fakta persidangan. 

Ia menegaskan bahwa JPU seharusnya memiliki kemandirian dalam menyusun tuntutan karena mereka yang mengikuti jalannya pemeriksaan dari awal.

"Harusnya Jaksa Penuntut Umum itu punya kemandirian, punya independensi, kan mereka yang melihat fakta-fakta persidangan," tutur Agus.

Menurutnya, kondisi ini menjadi catatan penting bagi institusi penegak hukum agar memberikan ruang otonomi kepada jaksa untuk menilai fakta yang mereka lihat dan dengar sendiri selama proses sidang berlangsung.

Ia membandingkan posisi hakim yang menurutnya tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dalam menilai fakta, dan idealnya jaksa juga bisa bekerja dengan prinsip serupa.

Agus juga menilai penundaan berulang merugikan pihak terdakwa karena menyangkut kepastian hukum terhadap seseorang yang sedang ditahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved