Ibu Kota Negara

Obral Hunian Gratis dan Hapus Pajak Penghasilan, Cukupkah Menarik Minat ASN Pindah ke IKN Nusantara?

Obral hunian gratis dan hapus pajak penghasilan. Cukupkah menarik minat ASN pindah ke IKN Nusantara?

Kompas/Wawan H Prabowo
Ilustrasi PNS - Obral hunian gratis dan hapus pajak penghasilan. Cukupkah menarik minat ASN pindah ke IKN Nusantara? 

Menurutnya perlu pendekatan disinsentif seperti menegakkan aturan bahwa setiap ASN harus siap untuk ditugaskan di manapun termasuk di IKN. 

Menurutnya, pendekatan disinsentif ini tidak banyak digaungkan oleh pemerintah.

Padahal, hal ini sudah tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

"Artinya pendekatannya bukan hanya insentif tapi disinsentif juga dalam arti kalau ada yang tidak mau dipindahkan ya harus  pegang prinsip itu," pungkas Armand. 

Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Iming-iming insentif untuk meramaikan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus di obral pemerintah.

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan para pekerja yang mau pindah di IKN akan mendapatkan gaji 100 persen utuh atau tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. 

 "Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung Pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," kata dalam Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal agenda Peluang Investasi IKN, dipantau secara daring, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id di artikel berjudul Tebar Insentif, Pekerja IKN Bakal Terima Gaji Tanpa Potongan Pajak, Yon mengatakan insentif ini akan diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk ASN, pekerja swasta maupun pekerja outsourcing. 

Namun demikian, pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Pelaksanaan insentif akan di evaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya. 

"Dari tingkat penghasilan mana pun pajaknya ditanggung pemerintah sampai dalam waktu tertentu," pungkas Yon. 

Adapun terkait insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pihaknya mengatakan bahwa saat ini rumusan PMK ini hampir rampung dan masuk tahap finalisasi. 

Target Mulai Tugas di IKN 2024

Pemerintah mengebut pembangunan hunian untuk ASN di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved