Berita Nasional Terkini

Pasca Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Draf RUU DKJ Disorot

Draf RUU DKJ yang memuat pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur ramai jadi sorotan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023) yang menyepakati draf RUU DKJ. Draf RUU DKJ yang memuat pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur ramai jadi sorotan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai jadi sorotan draf RUU DKJ yang memuat pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Draf RUU DKJ yang memuat pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur ini telah disetujui 8 fraksi di DPRD Jakarta hanya PKS yang menolak.

Sejumlah pihak menyoroti draf RUU DKJ yang memuat pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden, mulai dari anggota DPR RI hingga Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, cawapres Anies Baswedan.

Diketahui draf RUU DKJ ini dirancang karena ibu kota negara akan pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara Kalimantan Timur.

Baca juga: PKS Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota, Anies Baswedan Soroti Pemerataan Pembangunan

Baca juga: Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ

Baca juga: Target PSI Kejar 2 Juta Suara di Pemilu 2024, Demi Usung Kaesang sebagai Cagub Pilkada DKI Jakarta?

Draf RUU DKJ ini telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

Disepakatinya RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Dalam draf RUU DKJ yang banyak menjadi sorotan adalah pasal yang menyebut Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.

Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Pasal 10 ayat 2 membahas tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang bunyinya,

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Hanya PKS yang Menolak

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing.

Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadir rapat paripurna seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul "8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak".

Sebelum itu, Lodewijk menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved