Berita Samarinda Terkini

Per 9 Desember, Dishub Bakal Atur Jam Antrean di SPBU Samarinda

Persoalan anteran panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ilustrasi SPBU di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Persoalan anteran panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih terus menjadi perbincangan di masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan anteran panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih terus menjadi perbincangan di masyarakat.

Pasalnya, kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) sering kali memenuhi tepi jalan dan berujung menyebabkan kemacetan lalu-lintas. 

Antrean yang panjang ini diduga adanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

Tidak sampai di situ saja, keberadaan pengetap BBM pun digadang-gadang menjadi penyebab kelangkaan bahan bakar minyak.

Baca juga: Dishub Samarinda akan Atur Jam Antrean di SPBU Termasuk Batasi Pembelian BBM

Tentu saja, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak tinggal diam.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Samarinda memberikan atensi penuh terhadap fenomena ini.

Wali Kota Samarinda Andi Harun pun mengatakan, akan segera menerbitkan surat edaran terkait pendistribusian BBM di Kota Samarinda.

“Tunggu saja surat edarannya,” sebut Walikota Samarinda, Andi Harun pada 3 Desember 2023.

Atur Distribusi BBM

Selanjutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Kepala Dishub Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Dari sisi aturan lalu lintas, agar mengurangi tingkat kemacetan, kami akan upayakan menguranginya," katanya.

Manalu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur jam operasional pendistrisbusian BBM di SPBU dalam waktu dekat.

Baca juga: Soal Antrean BBM di SPBU yang Mengular, Pj Gubernur Akmal Malik Bakal Bertemu Pertamina di Jakarta

Adapun waktu pengisian BBM bagi kendaraan R2 yakni berlaku mulai pukul 06.00 - 22.00 Wita.

Sedangkan untuk R4 dipangkas menjadi 4 jam per harinya yakni mulai pukul 18.00 - 22.00 Wita.

"Mulai tanggal 9 Desember mendatang dan berlaku secara masif," ungkapnya pada TribunKaltim.co, Rabu (6/12/2023).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved