Berita Nasional Terkini
Butet Akui Tak Ada Intimidasi Polisi Saat Pentas di TIM Berlangsung, Simak Blanko Surat Pernyataan
Butet akui tak ada intimidasi polisi saat pentas di TIM berlangsung, cek blanko isi surat pernyataan
Begitu juga acara yang melibatkan capres-cawapres di TIM pun tetap mendapat pengamanan.
"Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” kata Kapolres.
Di sisi lain, Kapolres memastikan, terhadap aktor maupun materi acara pihaknya tidak pernah campur tangan.
Baca juga: 2 Hal yang Bikin Butet Kartaredjasa Bangga pada Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
Surat Pernyataan yang Diteken Butet
Dalam blanko surat pernyataan tersebut, orang yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).
Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.
Baca juga: Butet Kartaredjasa Beberkan Awal Mula Bisa Tirukan Suara Presiden Soeharto
Dalam surat, tercantum hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu
2. Menyebarkan bahan Kampanye Pemilu
3. Memasang alat peraga Kampanye Pemilu
4. Menggunakan atribut partai
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034 |
![]() |
---|
Ini Kriteria SPPG yang Akan Ditutup dan 4 Poin Penting Hasil Rapat Darurat Evaluasi Program MBG |
![]() |
---|
Gibran Diprediksi Sulit Dampingi Prabowo Lagi di 2029, Meski Jokowi Dukung 2 Periode |
![]() |
---|
Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, Ada Tunjangan dan THR? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.