Berita Nasional Terkini

Jokowi Disomasi Advokat, Buntut Putusan MK yang Buka Jalan Gibran menjadi Cawapres, Respon Istana

Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres. Respon Istana.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Dian Erika
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara memberikan keterangan pers usai melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara , Jakarta pada Rabu (6/12/2023). Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres. Respon Istana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/12/2023).

Somasi terhadap Jokowi ini dilayangkan sejumlah advokat terkait dengan putusan MK yang disebut membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. 

Bagaimana Presiden Jokowi merespon somasi yang dilayangkan kepadanya terkait dengan putusan MK yang memberi jalan Gibran untuk menjadi cawapres?

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihaknya tidak akan memberikan respons khusus terkait somasi yang dilayangkan oleh sejumlah advokat terhadap Presiden Jokowi.

Baca juga: Alasan Gibran Tak Hadir Debat di TV Swasta yang Diikuti Mahfud dan Cak Imin, Hanya Ikut yang Resmi

Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK

Baca juga: Gibran akan Terancam? Alasan Jimly sebut Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan

Kamis (7/12/2023), menurut Ari dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

"Tidak ada respons khusus atas somasi tersebut," ujar Ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus

"Dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum," tutur dia.

Ari mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik pada penyelenggara negara.

Somasi Sejumlah Advokat 

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/12/2023).

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres, somasi dilayangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu siang.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, somasi disampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

"Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik (MK, KPU, Polri, KPK dll) sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK," ujar Petrus usai penyerahan somasi di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved