Berita Balikpapan Terkini
Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan
Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini.
Saat ini, surat edaran ini tengah digodok.
Adapun surat edaran tersebut merangkum seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.
Demikian ditegaskan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli saat bersua dengan TribunKaltim.co pada Senin (4/12/2023).
Baca juga: Kebakaran Pertamini di Sempaja Samarinda, Diduga Mengetap BBM dan jadi Pemicu Musibah
Sehingga keberadaan Pom Mini atau Pertamini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan.
Terutama, terkait zonasi agar tidak berjualan di kawasan jalan protokol.
Di mana, hal ini merujuk peraturan daerah tentang kawasan tertib lalu lintas (KTL), serta kawasan jalur cepat atau jalan nasional juga tidak diperbolehkan berjualan.
"KTL ini parkir saja tidak boleh. Masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk ke dalam. Kami akan atur," kata Zulkifli.
"Kita ramu beberapa persoalan Pom Mini. Kami minta arahan Pak Wali Kota dan konsultasi dengan Pak Sekda, kita siapakan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," imbuhnya.
Menuangkan Regulasi Penjualan
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) atas rencana penerbitan surat edaran tentang Pom Mini.
Di samping itu, Zul menyebut, surat edaran tersebut juga akan menuangkan regulasi terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran bagi masyarakat yang wajib mengantongi online single submission (OSS).

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam surat edaran, agar pelaku usaha Pom Mini yang memiliki izin OSS tetap dapat berjualan sesuai regulasi.
"Mereka (masyarakat yang berjualan BBM eceran) akan menyesuaikan surat edaran yang sedang dirancang. Sekarang surat edaran dalam proses," ulas Zul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.