Berita Balikpapan Terkini
Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan
Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Doan Pardede
Saat ini, total pelaku usaha yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 Pom Mini.
Mulai dari aturan lokasi berjualan Pom Mini akan menyesuaikan perda yang berlaku.
Selain lokasi, pemilik usaha Pom Mini wajib memenuhi aspek keselamatan.
Misalnya memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Baca juga: Pertamini Marak di Samarinda, Walikota Andi Harun Soroti Aturan Distribusi BBM
"Kalau tidak memenuhi aspek safety, kami akan evaluasi dan bisa dilakukan penertiban," ucap Zulkifli.
Termasuk, usaha Pom Mini harus memenuhi aspek tera. Sehingga mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.
"Ada standar mesin yang mereka gunakan ukurannya sudah standar tera," tutur Zulkifli.

Terkait penyusunan surat edaran, ia juga telah meminta arahan Wali Kota Rahmad Mas'ud dan berkonsultasi dengan Sekdakot Balikpapan Muhaimin dalam penyusunan surat edaran.
"Kami ramu beberapa persoalan Pom Mini, dengan menyiapkan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," ungkap Zulkifli.
"Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Balikpapan," ujar Zulkifli.
Peringatan Keras Polri Bagi Pemilik Pertamini di Samarinda
Musibah kebakaran yang disebabkan oleh POM Mini atau Pertamini di Kota Samarinda merupakan kejadian berulang yang terus menjadi momok bagi masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Terlebih pada Minggu (3/12/2023) lalu musibah kebakaran karena aktivitas mengetap dan memindahkan BBM bersubsidi ke Pertamini kembali terjadi di salah ruko Jalan KH. Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara.
Karena kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi di 2023 ini, Polresta Samarinda terus melakukan upaya pendekatan (Preemtif) dengan memberikan imbauan dan penekanan bahwa kegiatan pengakutan dan meniagakan BBM bersubsidi (Penugasan Khusus) adalah tindakan pidana.
Baca juga: Pertamini Terbakar Lagi, Walikota Andi Harun Segera Terbitkan Surat Edaran
"Satu sisi melanggar pasal, sisi lain keamanannya sangat tidak memenuhi syarat. Rawan terbakar yang menyebabkan kerugian warga sekitar," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.