Berita Balikpapan Terkini

Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan 

Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan 

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ilustrasi pedagang BBM eceran menggunakan alat Pertamina Mini (Pertamini) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

Selain itu keberadaan para pengetap yang kemudian menjadi pengecer BBM bersubsidi menjadikan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Samarinda semakin panjang.

"Itu hak bersama dan ada yang membeli untuk keuntungan pribadi kan tidak dibenarkan sama sekali. Tolong camkan. Untung bagi anda, tapi keselamatan masyarakat taruhannya," tegasnya.

Begitupun Walikota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa mengecer BBM bersubsidi apalagi menggunakan Pertamini adalah tindakan ilegal.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat Pemkot Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran terkait pendistribusian BBM melalui mesin Pertamini dan sejenisnya.

Andi Harun menjelaskan, surat edaran tersebut berperan sebagai langkah sosialisasi yang tegas.

"Tunggu saja surat edarannya agar secara berangsur warga yang pakai POM Mini mempersiapkan diri menghentikan penjualan.

Karena sudah terbukti sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, bahkan keluarganya juga," tegas Andi Harun. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved