Berita Balikpapan Terkini
Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan
Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini.
Saat ini, surat edaran ini tengah digodok.
Adapun surat edaran tersebut merangkum seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.
Demikian ditegaskan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli saat bersua dengan TribunKaltim.co pada Senin (4/12/2023).
Baca juga: Kebakaran Pertamini di Sempaja Samarinda, Diduga Mengetap BBM dan jadi Pemicu Musibah
Sehingga keberadaan Pom Mini atau Pertamini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan.
Terutama, terkait zonasi agar tidak berjualan di kawasan jalan protokol.
Di mana, hal ini merujuk peraturan daerah tentang kawasan tertib lalu lintas (KTL), serta kawasan jalur cepat atau jalan nasional juga tidak diperbolehkan berjualan.
"KTL ini parkir saja tidak boleh. Masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk ke dalam. Kami akan atur," kata Zulkifli.
"Kita ramu beberapa persoalan Pom Mini. Kami minta arahan Pak Wali Kota dan konsultasi dengan Pak Sekda, kita siapakan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," imbuhnya.
Menuangkan Regulasi Penjualan
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) atas rencana penerbitan surat edaran tentang Pom Mini.
Di samping itu, Zul menyebut, surat edaran tersebut juga akan menuangkan regulasi terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran bagi masyarakat yang wajib mengantongi online single submission (OSS).

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam surat edaran, agar pelaku usaha Pom Mini yang memiliki izin OSS tetap dapat berjualan sesuai regulasi.
"Mereka (masyarakat yang berjualan BBM eceran) akan menyesuaikan surat edaran yang sedang dirancang. Sekarang surat edaran dalam proses," ulas Zul.
Saat ini, total pelaku usaha yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 Pom Mini.
Mulai dari aturan lokasi berjualan Pom Mini akan menyesuaikan perda yang berlaku.
Selain lokasi, pemilik usaha Pom Mini wajib memenuhi aspek keselamatan.
Misalnya memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Baca juga: Pertamini Marak di Samarinda, Walikota Andi Harun Soroti Aturan Distribusi BBM
"Kalau tidak memenuhi aspek safety, kami akan evaluasi dan bisa dilakukan penertiban," ucap Zulkifli.
Termasuk, usaha Pom Mini harus memenuhi aspek tera. Sehingga mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.
"Ada standar mesin yang mereka gunakan ukurannya sudah standar tera," tutur Zulkifli.

Terkait penyusunan surat edaran, ia juga telah meminta arahan Wali Kota Rahmad Mas'ud dan berkonsultasi dengan Sekdakot Balikpapan Muhaimin dalam penyusunan surat edaran.
"Kami ramu beberapa persoalan Pom Mini, dengan menyiapkan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," ungkap Zulkifli.
"Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Balikpapan," ujar Zulkifli.
Peringatan Keras Polri Bagi Pemilik Pertamini di Samarinda
Musibah kebakaran yang disebabkan oleh POM Mini atau Pertamini di Kota Samarinda merupakan kejadian berulang yang terus menjadi momok bagi masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Terlebih pada Minggu (3/12/2023) lalu musibah kebakaran karena aktivitas mengetap dan memindahkan BBM bersubsidi ke Pertamini kembali terjadi di salah ruko Jalan KH. Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara.
Karena kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi di 2023 ini, Polresta Samarinda terus melakukan upaya pendekatan (Preemtif) dengan memberikan imbauan dan penekanan bahwa kegiatan pengakutan dan meniagakan BBM bersubsidi (Penugasan Khusus) adalah tindakan pidana.
Baca juga: Pertamini Terbakar Lagi, Walikota Andi Harun Segera Terbitkan Surat Edaran
"Satu sisi melanggar pasal, sisi lain keamanannya sangat tidak memenuhi syarat. Rawan terbakar yang menyebabkan kerugian warga sekitar," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Selain itu keberadaan para pengetap yang kemudian menjadi pengecer BBM bersubsidi menjadikan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Samarinda semakin panjang.
"Itu hak bersama dan ada yang membeli untuk keuntungan pribadi kan tidak dibenarkan sama sekali. Tolong camkan. Untung bagi anda, tapi keselamatan masyarakat taruhannya," tegasnya.
Begitupun Walikota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa mengecer BBM bersubsidi apalagi menggunakan Pertamini adalah tindakan ilegal.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat Pemkot Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran terkait pendistribusian BBM melalui mesin Pertamini dan sejenisnya.
Andi Harun menjelaskan, surat edaran tersebut berperan sebagai langkah sosialisasi yang tegas.
"Tunggu saja surat edarannya agar secara berangsur warga yang pakai POM Mini mempersiapkan diri menghentikan penjualan.
Karena sudah terbukti sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, bahkan keluarganya juga," tegas Andi Harun. (*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.