Berita Berau Terkini
Algusmi Wandi Terdakwa Buron Korupsi Serahkan Diri ke Kejari Berau
Terdakwa yang buron beberapa tahun lalu, Algusmi Wandi (AW), akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Keduanya diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Atas dasar itu, berdasarkan putusan pengadilan pada 2010 lalu, AW dijatuhi pidana penjara 1 tahun, sementara RT 1 tahun 6 bulan," katanya.
Selain itu, AW juga membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959,768.
Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, uang pengganti tidak terbayar, maka, harta bendanya AW dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Kaltim, 11 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
"Namun, jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka akan diganti 1 tahun penjara," paparnya.
Saat ini, terdakwa AW sudah diserahkan ke Rutan Tanjung Redeb Kelas IIB, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Lucky yang juga didampingi Kasi Intel Kejari Berau, juga menegaskan dan mengingatkan kepada terpidana, baik itu perkara pidana khusus maupun pidana umum yang belum menyerahkan diri, agar segeralah menyerahkan diri.
Untuk diketahui, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada satu orang terpidana buron, terkait perkara perintangan terhadap aktivitas pertambangan resmi di Kabupaten Berau.
Baca juga: Terbongkar Rumah Rahasia Firli Bahuri, Ketua KPK Berpotensi Terjerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus
"Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman untuk sembunyi. Karena cepat atau lambat pasti terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Berau," pungkasnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.