Pilpres 2024
RUU DKJ Pasti akan Dibatalkan Jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres 2024, Dianggap Penurunan Demokrasi
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipastikan akan dibatalkan jika Anies-Cak Imin menang di Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipastikan akan dibatalkan jika Anies-Cak Imin menang di Pilpres 2024.
RUU DKJ tengah menjadi sorotan.
Apalagi dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Hal ini pun dianggap penurunan demokrasi.
Ketua Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hamdan Zoelva memastikan jika pasangan paslon Anies-Cak Imin terpilih di Pilpres 2024, keduanya bakal membatalkan RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Baca juga: Ramai soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Siapa Usulkan? Ini 7 Parpol yang Menolak
Baca juga: Akhirnya Mendagri Ungkap Sikap Pemerintah Soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ
Baca juga: Pasca Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Draf RUU DKJ Disorot
Hamdan mengatakan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk penurunan demokrasi.
"Penurunan luar biasa demokrasi. Memang dalam perkembangan terakhir, terutama dalam beberapa tahun terakhir, sejak reformasi, sejak tahun 1999 kita menganut demokrasi," kata Hamdan kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Hamdan menyebut bagaimana iklim demokrasi sangat luar biasa terjadi pada 1999 dan tahun-tahun setelah, tetapi menurun sejak 2019.
"Dan terakhir UU Daerah Khusus Jakarta tiba-tiba muncul, gubernur dipilih, ditunjuk oleh presiden. Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat bahwa betapa demokrasi sudah mulai diturunkan di Indonesia dan ini tidak boleh terjadi," ujarnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak tahu pihak di balik pengusulan RUU DKJ tersebut.
"Ini pasti ada skenario. Yang ternyata dari tanggapan fraksi-fraksi parpol beberapa yang terakhir yang juga seharusnya ikut dalam pembahasan RUU yang bersumber dari DPRD, ternyata tidak setuju," ujar Hamdan.
Karena itulah, dia menduga ada desain besar yang mungkin tidak disadari oleh sebagian legislator di Senayan.
"Ada skenario besar di belakangnya yang berusaha memasukkan ini dan saya kira itu yang harus kita cari bahwa siapa yang punya skenario itu berarti dia berniat mematikan demokrasi di Indonesia," tandas dia.
Baca juga: IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota, Status Jakarta Belum Tentu Jadi DKJ, Heru Budi: Jadi Global City
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231122_Anies-Baswedan-Soroti-Alasan-Bangun-IKN-Nusantara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.