Berita Nasional Terkini

Ramai soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Siapa Usulkan? Ini 7 Parpol yang Menolak

Ramai soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden di RUU DKJ. Siapa yang mengusulkan? Berikut daftar 7 parpol yang menolak.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi. Aktivitas warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, (16/2/2022). Ramai soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden di RUU DKJ. Siapa yang mengusulkan? Berikut daftar 7 parpol yang menolak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini ramai dibahas mengenai RUU DKJ (Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta) yang dalam salah satu pasalnya menyebut Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.

Sebenarnya siapa yang mengusulkan pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara yang disebut dalam RUU DKJ hingga ramai dibahas?

Sebanyak 7 parpol sudah menyatakan menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, lalu siapa yang usulkan?

Dalam RUU DKJ di pasal 10 ayat (2) disebutkan "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Baca juga: Akhirnya Mendagri Ungkap Sikap Pemerintah Soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ

Baca juga: Pasca Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Draf RUU DKJ Disorot

Baca juga: Di Ujung Hilangnya Status Ibu Kota Jakarta dan Pembangunan IKN Nusantara, Gubernur Dipilih Presiden

Namun, tidak diketahui siapa yang mengusulkan pasal dalam RUU DKJ tersebut, padahal RUU DKJ ini sudah disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) lalu.

Pada rapat paripurna tersebut, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut.

Menurut PKS, pembahasan RUU DKJ ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Polemik RUU DKJ ini pun muncul di media sosial.

Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya? menurutnya usulan tersebut juga demokratis.

"Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan.

Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.

Lantas seperti apa pandangan fraksi:

1. PDIP

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved