Pemilu 2024
Pemkot Balikpapan Serahkan Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Sebesar Rp 80 Miliar
Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menyerahkan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dengan total anggaran senilai Rp 80 miliar.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menyerahkan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dengan total anggaran senilai Rp 80 miliar.
Bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Balikpapan. Secara rinci, dana hibah tersebut diserahkan untuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan Rp 63 miliar.
Kemudian untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Balikpapan Rp 17 miliar.
Baca juga: Balikpapan Satu-satunya Daerah di Kaltim yang Belum Tanda Tangani NPHD, KPU Tunggu Jadwal Pemkot
Penyerahan dana hibah tersebut, ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Walikota Rahmad Masud, Ketua KPU Noor Thoha dan Ketua Bawaslu Wasanti, di ruang rapat 1 Balai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (8/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Rahmad Masud mengatakan agar dana hibah ini bisa dimanfaatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Tak lupa, dia menuturkan pesan untuk memegang teguh sikap netralitas sebagaimana KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.
"Serta jaga kondusifitas kota Balikpapan dan mensukseskan pileg dan pilkada serentak, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan," kata Rahmad Masud.
Sementara itu, Ketua KPU Noor Thoha menguraikan skema penyaluran anggaran merujuk arahan sari kementerian dalam negeri (Kemendagri), yakni dengan proporsi 40 hingga 60 persen.
Baca juga: Bankeu Parpol Segera Cair, Sekdaprov Sri Wahyuni: Kita Proses NPHD tahap 2023
Namun, lantaran Balikpapan dianggap mampu secara finansial, maka anggaran dicairkan 100 persen di tahun 2023.
Adapun penyaluran dana 100 tersebut, kata Noor Thoha, komposisi penganggaran terbanyak adalah alokasi dana honor yang ditetap oleh kementeria keuangan (Kemenkeu).
"(Honor) itu ditetapkan oleh menkeu baik pilkada maupun pemilu 2024," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.