Breaking News

Berita Regional Terkini

Pernikahan Sejenis di Cianjur Terbongkar 3 Hari setelah Akad, Mempelai Pria Sembunyikan Identitas

Pernikahan sejenis di Cianjur akhirnya terbongkar 3 hari setelah akad. Mempelai pria yang sembunyikan identitas ini sudah pernah melamar 2 tahun lalu

Editor: Amalia Husnul A
Dok.Kepala Desa/Tribun Jabar
Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, 28 November 2023. Pernikahan sejenis di Cianjur akhirnya terbongkar 3 hari setelah akad. Mempelai pria yang sembunyikan identitas ini sudah pernah melamar 2 tahun lalu 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan sejenis di Cianjur antara dua wanita berinisial AH 925) dan I (23) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya terbongkar.

Terbongkarnya pernikahan sejenis di Cianjur ini membuat heboh lantaran ketahuan 3 hari setelah akad nikah.

Sebelumnya, KUA sudah menolak menikahkan karena AH yang berpura-pura sebagai pria menolak memberikan identitasnya. 

Ditolak KUA, AH dan I menikah secara siri di rumah I, 28 November 2023. 

Baca juga: Cinta Sesama Jenis di Balik Kasus Mutilasi Mayat di Koper Merah, Asmara Bersemi Seusai Pesan Ojek

Baca juga: Meylisa Zaara Sebut RK Bisa Berhubungan Intim Jika Kamar Gelap, Pilu Dinikahi Penyuka Sesama Jenis

Baca juga: Pasangan Sejenis di Banjarnegara Rekam Video Asusila Lalu Disebar, Ternyata Dijual Rp 150 Ribu

Kasus terungkap setelah jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

"Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan.

Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar Camat Sukaresmi Latip Ridwan, Jumat (8/12/2023).

Walau merasa tertipu, keluarga mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.

“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah.

Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami".

Latip mengatakan, berdasarkan keterangan AH dan I, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh.

Mereka awalnya berkenalan di Facebook.

Kepala Desa Pakuon Abdullah menuturkan, AH yang berasal dari Kalimantan Tengah, sempat mendatangi rumah I untuk menikahinya.

Ini terjadi dua tahun lalu.

Namun, niatan AH ditolak orangtua I karena dia dianggap orang asing dan tak bisa menunjukkan identitas

Dua tahun setelahnya, AH kembali mendatangi tempat tinggal I dengan niatan sama.

AH mengaku bakal menanggung biaya pernikahan.

"Orangtua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AH setelah keduanya menbohongi orangtua I, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya, Jumat, dikutip dari Tribun Jabar.

Tiga hari seusai anaknya menggelar akad nikah, orangtua I curiga karena tingkah laku pasangan tersebut sering diam.

"Berawal dari kecurigaan orangtua I, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu.

Akhirnya orangtua I mendesak AH untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkanya," ungkapnya.

Kecurigaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Oknum Mahasiswa di Banjarmasin Terlibat Video Syur Sesama Jenis, Terancam Drop Out dari Kampus

Hingga akhirnya AH dan I serta orangtuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir, AH mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," tuturnya.

KUA menolak

Kabar pernikahan sesama jenis menggegerkan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengungkapkan, AH sempat bolak-balik mendatangi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.

Akan tetapi, sewaktu petugas meminta AH untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia tidak mau memberikan.

Ia berdalih dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah.

AH berjanji akan memberikan dokumen itu ke KUA setelah menikah.

Namun, Dadang tetap menolak.

Dadang dan petugas KUA pun merasa curiga terhadap AH.

Baca juga: VIRAL Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Istri tak tahu Suami Perempuan, Jadi Imam Masjid Tipu Mertua

Pasalnya, AH memaksa untuk dinikahkan, padahal ia enggan memberikan dokumen identitasnya.

AH kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa pernikahan akan dilakukan secara siri.

"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," jelasnya, Jumat.

Menurut Dadang, pihaknya sempat mewanti-wanti orangtua I ketika mereka mendatangi KUA.

"'Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada'," terangnya.

Hingga kemudian, Dadang mendapat kabar pernikahan AH dan I dilakukan secara siri di rumah mempelai perempuan.

Pinjam Uang Warga

Mempelai pria yakni AH yang tercatat sebagai warga Barito Selatan, Kalimantan ternyata adalah seorang perempuan.

Ia menikahi IH (23), perempuan asal Desa Pakuon pada 28 November 2023.

Pernikahan sesama jenis terbongkar tiga hari setelah akad saat mengurus administrasi ke KUA Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Desa Pakuon, Abdullah mengatakan AH ternyata meminjam uang Rp 57 juga ke seorang warga untuk biaya menikah.

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Abdullah pada Juma (8/12/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai "Pria" Ternyata Pinjam Uang Rp 57 Juta ke Warga.

"AH meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AH mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Dalam surat perjanjian utang piutang tersebut, AH akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).

"Selama ini juga AH diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.

Terkait utang piutang tersebut, pihaknya telah membawa AH ke kantor polisi.

"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AH segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.

Baca juga: Kenal Via Aplikasi, Wanita Ini Tersadar Suaminya Sesama Jenis Usai 10 Bulan Menikah

(*)

Update Berita Regional Terkini

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved