Breaking News

Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Pendaftaran Dimulai Hari Ini, Syaratnya, Contoh Daftar Riwayat Hidup

Gaji KPPS Pemilu 2024 naik. Pendaftaran dimulai cek syarat dan tugasnya. Contoh Daftar Riwayat Hidup, link download PDF

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
Ilustrasi suasana di TPS yang nantinya akan menjadi tempat tugas KPPS. Gaji KPPS Pemilu 2024 naik. Pendaftaran dimulai cek syarat dan tugasnya. Contoh Daftar Riwayat Hidup, link download PDF 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran KPPS 2024 (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dimulai hari ini, Sein (11/12/2023). 

Simak tugas dan syarat KPPS 2024 selengkapnya berikut dengan contoh surat pernyataan pendaftaran dan daftar riwayat hidup serta link download PDF-nya.

Pendaftaran KPPS 2024 dimulai 11-15 Desember 2023.

Penetapan KPPS 2024 24 Januari 2023. 

Baca juga: Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik Drastis, Ini Cara Daftar KPPS, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang

Baca juga: KPU PPU Butuh 3.794 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka 11-15 Desember Ini

Anggota KPPS 2024 akan bekerja dalam waktu 1 bulan dari 25 Januari-25 Februari 2024.

Gaji KPPS 2024 adalah sebesar Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS 2024.

Gaji KPPS 2024 tersebut naik dibandingkan tahun 2019 di mana honor anggota KPPS hanya Rp 500.000.

Untuk setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS akan direkrut 7 anggota KPPS dengan perincian 1 Ketua dan 6 Anggpta KPPS.

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari SerambiNews.com di artikel berjudul Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftarannya:

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024:

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved