Berita Samarinda Terkini

5 Tersangka Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Sempaja Samarinda, Handphone Bebas Masuk Lapas?

5 Tersangka Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Sempaja Samarinda Gunakan Handphone

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
ILUSTRASI - Press release peredaran sabu seberat 2 kilogram yang berhasil digagal edarkan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. 

- Dua poket sabu seberat 2,81 gram brutto.

- Timbangan digital, Satu bundel plastik.

- Ponsel yang terbungkus dalan plastik hijau di dalam kabin truk.

 

Setelah diinterogasi, Arinda mengaku mendapatkan barang haram itu melalui komunikasi WhatsApp dengan MR.

MR diketahui berada di dalam Rutan Sempaja Samarinda dengan sistem jejak.

Kemudian pada Pukul 23.45 Wita Satresnarkoba melakukan koordinasi ke Rutan dan mengamankan MR dengan barang bukti satu unit handphone.

Dari MR polisi kembali mendapatkan nama lain yang juga berada di dalam Rutan yakni AK.

Dari tangan AK polisi juga mendapatkan barang bukti satu unit handphone.

 

Sabu Milik Warga Binaan

Saat diinterogasi, AK pun memberikan pengakuan bahwa sabu tersebut milik RW yang juga masih menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja.

Dari RW pun polisi mendapatkan barang bukti satu buah handphone. Namun RW mengaku ponsel tersebut merupakan milik ML yang juga merupakan WBP Rutan Sempaja.

"Jadi ML itu meminjampakaikan ponselnya kepada RW untuk digunakan sebagai sarana komunikasi jual beli sabu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Selasa (12/12/2023).

Tidak sampai di situ, saat diinterogasi, ML kembali memberikan pengakuan bahwa ia memiliki akses jual beli sabu itu dari WBP rutan berinisial SY yang juga darinya ditemukan satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi penjualan sabu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved