Berita Nasional Terkini

Langkah-langkah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Wajib Pajak Segera Urus Paling Lambat 31 Desember

Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP khususnya bagi wajib pajak, batasnya hingga 31 Desember 2023.

Shutterstock via Tribunnewsmaker
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP. Berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP, wajib pajak harus padankan, batas 31 Desember 2023. 

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca juga: Daftar 9 Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara, Pengamat: Hasil Imbal Investasi Lebih Penting

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

- Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

- Lalu klik “Cari”

- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

- Laman juga memunculkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Cara Cetak Kartu NPWP

Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya. 

1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved