Berita Nasional Terkini

Langkah-langkah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Wajib Pajak Segera Urus Paling Lambat 31 Desember

Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP khususnya bagi wajib pajak, batasnya hingga 31 Desember 2023.

Shutterstock via Tribunnewsmaker
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP. Berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP, wajib pajak harus padankan, batas 31 Desember 2023. 

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas

3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

6. Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".

7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"

8. Klik tombol "Kirim e-mail"

9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP

10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Risiko Telat Integrasi NIK Jadi NPWP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan NIK sebagai NPWP mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu 31 Desember 2023, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Seperti misalnya mengurus pelaporan SPT tahunan dan layanan publik lain, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved