Berita Nasional Terkini

Langkah-langkah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Wajib Pajak Segera Urus Paling Lambat 31 Desember

Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP khususnya bagi wajib pajak, batasnya hingga 31 Desember 2023.

Shutterstock via Tribunnewsmaker
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP. Berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP, wajib pajak harus padankan, batas 31 Desember 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP khususnya bagi wajib pajak, batasnya hingga 31 Desember 2023.

Apabila wajib pajak pribadi tidak melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, terdapat risiko atau dampak dalam hal mengurus perpajakan.

Pastikan Anda sebagai wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Apalagi, pemadanan dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP Secara Online Batas 31 Desember 2023 dan Dampaknya Jika Tidak Validasi

Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP, para wajib pajak nantinya hanya perlu membawa KTP untuk mengakses berbagai layanan pajak tanpa membawa kartu NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemadanan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip Pajak.go.id

Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Online

Ilustrasi. Berikut cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP atau memvalidasinya secara online, batas 31 Desember 2023.
Ilustrasi. Berikut cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP atau memvalidasinya secara online, batas 31 Desember 2023. (instagram/@ditjenpajakri)

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'

4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

 5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca juga: Daftar 9 Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara, Pengamat: Hasil Imbal Investasi Lebih Penting

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

- Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

- Lalu klik “Cari”

- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

- Laman juga memunculkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Cara Cetak Kartu NPWP

Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya. 

1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas

3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

6. Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".

7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"

8. Klik tombol "Kirim e-mail"

9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP

10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Risiko Telat Integrasi NIK Jadi NPWP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan NIK sebagai NPWP mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu 31 Desember 2023, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Seperti misalnya mengurus pelaporan SPT tahunan dan layanan publik lain, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah dengan tujuan untuk meminimalisir banyaknya nomor identitas dari berbagai instansi.

Misalnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan penduduk Indonesia untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian DJP Kemenkeu yang mewajibkan masyarakat untuk mempunyai NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan Nomor Paspor dan lain-lain.

Jadi jangan lupa untuk validasi NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023 ya! (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Telat Daftar Berisiko Terkendala saat Akses Layanan Pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah Dilakukan, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP".

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved