Pemilu 2024

Gaji KPPS 2024 Naik Dibandingkan 2019, Syarat dan Cara Daftar, Rincian Gaji Petugas di Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi. Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024 

* Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
* Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
* Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
* Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

* Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
* Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
* Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

Baca juga: Terjawab, Berapa Gaji KPPS di Pemilu 2024, Naik Lebih 2 Kali Lipat Dibandingkan 2019 Lalu

Gaji PPLN Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
* Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
* Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
* Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji Pantarlih Luar Negeri:

* gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji KPPS Luar Negeri

* Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
* Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
* Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024.

Di antaranya:

* Santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang
* Petugas jika cacat permanen Rp 30.800.00 per orang
* Petugas jika luka berat Rp 16.500.000 per orang
* Petugas jika luka sedang Rp 8.250.000 per orang
* Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang

Syarat dan Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved