Pemilu 2024

Gaji KPPS 2024 Naik Dibandingkan 2019, Syarat dan Cara Daftar, Rincian Gaji Petugas di Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi. Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut gaji KPPS Pemilu 2024 yang naik dibandingkan Pemilu 2019 lalu. 

Untuk pendaftaran KPPS 2024 sudah dibuka, cek selengkapnya syarat cara daftarnya.

Selain KPPS, ada sejumlah badan ad hoc di Pemilu 2024, cek rincian gajinya. 

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka KPU mulai 11 Desember 2023. 

Baca juga: Buruan Daftar, Ini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dua Kali Lipat

Baca juga: Gaji Naik Drastis, Ini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Segera Daftar

Baca juga: Penajam Paser Utara Kekurangan Petugas KPPS, KPU Beberkan Sejumlah Penyebabnya

Pendaftaran petugas KPPU ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Syarat pendaftarannya petugas berusia 17 tahun ke atas dan minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.

Ada yang menarik pada pendaftaran petugas KPPS di Pemilu 2024 ini.

Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah menaikkan gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Adapun kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Diketahui kenaikan gaji tersebut terlihat dibandingkan dengan besaran gaji badan Ad-Hoc atau petugas KPPS pada Pemilu 2019.

Lalu, berapakah besaran gaji petugas KPPU pada Pemilu 2024 tersebut?

Rincian daftar besaran gaji petugas KPPU tingkat PPK, PPS, Pantarlih hingga PPLN seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJabar.id di artikel berjudul Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan Gaji dari Pemilu 2019, Ini Cara Pendaftarannya:

Gaji PPK Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
* Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
* Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
* Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved