Pemilu 2024

Gaji KPPS 2024 Naik Dibandingkan 2019, Syarat dan Cara Daftar, Rincian Gaji Petugas di Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi. Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024 

Persyaratan:

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek juga Info Jadwal Pendaftaran, Cara Daftar, Syarat

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

* Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik

* Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih

Cara daftar KPPS Pemilu 2024

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.

Berikut cara daftar KPPS Pemilu 2023:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved