Kabar Artis

Gugatan 179 Korban CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Olivia Wajib Bayar Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.

Instagram niadaniaty_new
Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania. Kini, keduanya harus membayar Rp 8,1 Miliar kepada korban CPNS Bodong. 

"Ada 6 orang yang meninggal dunia. Penderitaan para korban ini luar biasa, kehilangan pekerjaan juga," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Ia disangkakan terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Jaksel Kabulkan Gugatan Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty dan Olivia Harus Bayar Rp 8,1 Miliar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nia Daniaty dan Putrinya Dihukum Kembalikan Uang Rp8,1 Miliar pada Korban Penipuan CPNS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved