Kabar Artis
Gugatan 179 Korban CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Olivia Wajib Bayar Rp 8,1 Miliar
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.
"Ada 6 orang yang meninggal dunia. Penderitaan para korban ini luar biasa, kehilangan pekerjaan juga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS bodong.
Olivia Nathania resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Ia disangkakan terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Jaksel Kabulkan Gugatan Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty dan Olivia Harus Bayar Rp 8,1 Miliar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nia Daniaty dan Putrinya Dihukum Kembalikan Uang Rp8,1 Miliar pada Korban Penipuan CPNS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.