Kabar Artis
Gugatan 179 Korban CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Olivia Wajib Bayar Rp 8,1 Miliar
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.
Hal tersebut diungkap oleh Agustin, korban Penipuan CPNS Olivia.
Agustin mengaku salah satu korban yang meninggal dunia yakni guru dari Oi (Olivia Nathania).
Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Buka Banyak Formasi, Simak Alur Pendaftaran hingga Syaratnya
Selain itu, sebanyak 6 orang meninggal lantaran stres.
"Benar sekali (ada yang meninggal) itu adalah orang tua korban.
Dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," ucap Agustin seperti dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi. Senin (14/3/2022).
Agustin lantas menjabarkan kronologi kematian guru Oi.
Baca juga: Tinggal Klik! Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023
"Pas pada saat Kami dikonfrontasi, kepada Olivia saya sampaikan 'Oi, wali kelas kamu meninggal.''
''Dia stress karena punya penyakit gula, anaknya 2 orang ikut CPNS ini'," ungkap Agustin lagi.
Mendengar pernyataannya, Agustin mengaku Oi hanya bisa meminta maaf.
"Hari ini Oi, dia baru 7 hari meninggal. Itu dia mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA, Oi cuma bilang 'bu maafin saya bu'," sambungnya.
Baca juga: 3.276 Pendaftar CPNS 2023 Rebutkan 45 Kursi PNS di Kemenkumham Kaltim
Selain itu, Agustin kembali mengungkap korban meninggal dunia akibat stres lantaran CPNS bodong Olivia Nathania.
"Ada juga satu orang yang meninggal juga.''

''Orang tuanya stres pada saat Oi mengatakan dia untuk lapor ini di daerah sekitar Monas.''
''Dia stres karena kasus ini tidak selesai-selesai," tuturnya.
Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2023, Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023
Agustin menegaskan, ada sebanyak 6 orang yang meninggal dunia lantaran stres telah menjadi korban penipuan anak Nia Daniaty.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.