Kabar Artis

Aset Nia Daniaty akan Diambil untuk Korban CPNS Bodong Jika Olivia Tak Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Kolase tribunnews
Nia Daniaty dan korban CPNS bodong - Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Kasus CPNS bodong yang melibatkan keluarga Nia Daniaty sudah divonis majelis hakim pengadilan.

Keluarga penyanyi Nia Daniaty dituntut korban CPNS Bodong mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.

Namun jika Nia Daniaty bersama anaknya tak membayar ganti rugi, maka aset miliknya akan disita dan diambil untuk korban CPNS bodong.

Baca juga: Gugatan 179 Korban CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Olivia Wajib Bayar Rp 8,1 Miliar

Baca juga: Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kelicikan Olivia Nathania

Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar dituntut membayar kerugian para korban CPNS bodong, jika tak membayar maka asetnya akan diminta.

Pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Diberitakan sebelumnya, Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.

Putusan gugatan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved