Breaking News

Kabar Artis

Aset Nia Daniaty akan Diambil untuk Korban CPNS Bodong Jika Olivia Tak Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Kolase tribunnews
Nia Daniaty dan korban CPNS bodong - Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong.

Selain Olivia dan Nia Daniaty, terdakwa lainnya, yakni Rafly Tilaar juga diharuskan membayar gugatan tersebut.

Baca juga: Inilah Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023

Kini, Olivia, Nia Daniaty dan Rafly Tilaar, harus membayar gugatan Rp 8,1 Miliar terhadap 179 korban.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban meminta tergugat bisa mengembalikan dana yang telah diputuskan.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.

Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.

Baca juga: Kuota Fresh Graduate Akan Lebih Banyak di CPNS 2024, Terjawab Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka

Olivia atau Oi dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Diketahui, 179 korban telah menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Saat ini, Oi masih mendekam di balik jeruji besi, usai divonis tiga tahun penjara.

Oi telah terbukti melakukan penipuan berkedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sementara itu, Nia Daniaty dikabarkan menggadaikan rumah megahnya senilai Rp 3,5 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved