Tribun Kaltim Hari Ini

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye Pemilu 2024, Ada dari Tambang Ilegal

PPATK menemukan adanya indikasi dana kampanye dari kejahatan lingkungan termasuk ilegal tambang serta sejumlah tindak pidana lainnya.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim edisi hari ini, Jumat (15/12/2023). PPATK menemukan adanya indikasi dana kampanye dari kejahatan lingkungan termasuk ilegal tambang serta sejumlah tindak pidana lainnya. Ada triliunan rupiah transaksi mencurigakan. 

Sejauh ini tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.

Selain itu tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg).

Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.

PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.

"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," tambahnya.

Melibatkan Ribuan Nama

PPATK tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.

Baca juga: Daftar Partai Politik di Kaltim yang Belum Berkegiatan Kampanye Pemilu 2024

Namun PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, besaran transaksi yang ditracing PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.

Transaksi janggal itu juga melibatkan ribuan nama.

”Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu.

Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat.

Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan.

KPU sendiri sebelumnya melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat sumbangan ilegal, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved