Tribun Kaltim Hari Ini

Tebalnya Berkas Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Nyaris Setinggi 1 Meter

Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Edisi Sabtu (16/12) hari ini membahas terkait dengan berkas perkara Firli Bahuri yang setinggi hampir 1 meter. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12).

Ade Safri mengatakan saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan untuk segera diadili.

Dari foto yang diterima Tribunnews, berkas perkara Firli yang dilimpahkan itu terlihat sangat tebal. Bahkan saking tebalnya, berkas tersebut tidak bisa tegak dan rapi saat didirikan.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye Pemilu 2024, Ada dari Tambang Ilegal

Pada bagian berkas yang tebal itu, terpampang gambar wajah Firli Bahuri berjas hitam dengan dalaman kemeja putih lengkap memakai dasi warna merah.

Beberapa bagian lembarannya pun terlihat banyak penanda halaman berwarna mulai dari hijau, merah muda, dan kuning yang ditempelkan oleh penyidik.

Pada bagian depan, ditulis Firli Bahuri berstatus tersangka. Ade menyebutkan ketebalan berkas itu tingginya hampir setinggi lutut orang dewasa. "Sekira 0,85 meter," tutur Ade.

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut soal progres atau perkembangan berkas perkara Firli tersebut.

Termasuk, apakah masih ada saksi lain yang akan diperiksa oleh penyidik. "Nanti kita update," ucap Ade.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 98 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini.

Beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan lainnya.

Sementara itu para ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul pada Rabu (22/11). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12). Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved