Berita Bontang Terkini

53 Narapidana Narkotika di Lapas Bontang Dapat Remisi Natal 2023

53 narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
110 narapidana di lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapatkan remisi Natal 2023.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – 53 narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023.

Kepala Lapas Suranto melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Banadik) Riza Mardani mengatakan, total narapidana mendapatkan keringanan masa hukuman penjara tahun ini, adalah 110 orang.

Jumlah paling besar adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika 53 orang.

Kemudian disusul kasus perlindungan anak 26 orang, pencurian 11 orang, pembunuhan 5 orang, kasus penggelapan 6 orang, penganiayaan 5 orang, dan lainnya 4 WBP.

“Remisi yang diberikan mulai 15 hari sampai 2 bulan,” kata Riza saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: 23 WBP Rutan Tanjung Redeb Berau Diajukan Raih Remisi Hari Natal 2023

Baca juga: Lapas Samarinda Usulkan 15 WBP Terpidana Seumur Hidup Dapatkan Remisi Perubahan

Selain itu, sambung dia, 1 dari 110 narapidana dinyatakan langsung bebas. Meski demikian keputusan resmi baru akan dikeluarkan setelah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terbit per tanggal 25 Desember mendatang, bertepatan dengan hari raya Natal.

Riza mengaku seharusnya, dalam remisi Natal ada 2 WBP yang mendapatkan kebebasan bersyarat. Namun 1 narapidana tersebut menolak membayar denda. “Dia memilih untuk menjalani hukuman subsider 2 bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Riza terdapat 8 WBP yang tidak mendapatkan remisi. Alasannya pertama tidak memenuhi syarat administrasi, belum menjalani 6 bulan masa tahanan, WBP tidak dapat remisi dikarenakan vonis hukuman seumur hidup, dan 1 berkas lagi proses.

Baca juga: 951 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di HUT Republik Indonesia

"Ada 8 WBP yang tidak dapat remisi. 1 diantaranya tidak dapat karena vonisnya seumur hidup," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved