Berita Samarinda Terkini
Lapas Samarinda Usulkan 15 WBP Terpidana Seumur Hidup Dapatkan Remisi Perubahan
Lapas Kelas IIA Samarinda tengah mengupayakan agar belasan WBP mereka yang divonis penjara seumur hidup bisa dapat keringanan masa tahanan.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lapas Kelas IIA Samarinda tengah mengupayakan agar belasan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mereka yang divonis penjara seumur hidup bisa mendapatkan keringanan masa tahanan.
Permohonan keringanan itu tertuang dalam surat bernomor W18.PAS.PAS2.PK.01.05.07/1570 Perihal Usulan Pemberian Remisi Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara Tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda
Hudi Ismono menyebutkan ada 15 WBP yang telah divonis penjara seumur hidup diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut.
Dari 15 WBP itu terdiri dari 11 orang kasus pembunuhan dan sisanya tindak pidana narkotika dengan kiloan barang bukti narkoba.
Hudi Ismono mengatakan, pihaknya mengupayakan usulan tersebut sebab mereka meyakini para WBP tersebut masih dapat berubah dan memiliki hak untuk menata kehidupan yang lebih baik.
Terlebih lagi permohonan yang ditujukan langsung kepada Presiden melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu terus diajukan sejak 2021 lalu namun belum mendapatkan kesempatan.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Sebut Temuan Cadangan Gas Bumi Tunjang PAD dan Pembangunan Agar Tidak Disparitas
"Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Kami yakin 15 WBP ini dapat berubah dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Hudi Ismono.
Dikabulkannya permintaan remisi ini juga sangat dinantikan oleh 15 WBP tersebut.
Seperti US (67) dan anaknya HA (28) yang harus menjalani hukuman pidana seumur hidup lantaran kasus 340 KUHP atau pembunuhan yang mereka lakukan pada 2018 silam.
Kala itu bapak dan anak asal Kota Balikpapan ini telah menghabisi nyawa seorang mekanik bengkel yang dilatarbelakangi sakit hati.
Hingga 2023 ini mereka telah menjalani masa hukuman 5 tahun lamanya.
US mengatakan dirinya sangat berharap remisi tersebut dapat diberikan kepada sang anak atau HN yang seharusnya menikmati masa mudanya dengan bebas.
"Kalau saya tidak dapat remisi tidak masalah. Sudah sepuh. Anak saya yang kasihan kalau seumur hidup harus di dalam penjara," ucapnya penuh harapan disambut mimik sedih dari HN yang berada di sampingnya.
Baca juga: Telusuri Potensi Gangguan, 78 Personel Polda Kaltim Amankan Kantor KPU Kaltim
Ada juga BN (26) dan adiknya (25) yang mendapatkan vonis penjara seumur hidup karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram pada 2018 lalu.
Dua pemuda sedarah asal Tarakan, Kalimantan Utara ini terciduk saat tiba di Berau, Kalimantan Timur.
Propam Sebut Pelaku Penganiayaan Demonstran Bukan Anggota Polresta Samarinda, Cek Respons LBH |
![]() |
---|
Pemekaran Sungai Pinang Dalam Samarinda, Bakal Jadi Tiga Kelurahan Baru |
![]() |
---|
74 Ribu Jiwa Jadi Alasan Pemekaran Sungai Pinang Dalam Samarinda |
![]() |
---|
JPO Dibongkar, Dishub Samarinda Tunggu Persetujuan Zebra Cross dari Kemenhub |
![]() |
---|
Sinergi Polisi, TNI, dan Mahasiswa Samarinda Gelar Baksos untuk Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.