Pilpres 2024

Fatwa MUI, Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Cholil Nafis: Pilih yang Diyakini Mampu Memimpin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram.

IST
Majelis Ulama Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram. 

"Tentunya kalau tidak bisa jadi pemimpin yang menjadi makmum, orang yang dipimpin yang baik dengan memilih pemimpin yang baik," pungkas Cholil.

Baca juga: Kasus Rempang, MUI Terbitkan 15 Rekomendasi: Pembangunan Seharusnya Membahagiakan Rakyat Setempat

Perlu diketahui, keputusan ijtimak ulama yang disinggung Cholil berisi beberapa penggunaan hak pilih dalam Pemilu.

Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Baca juga: Akhirnya Bawaslu dan MUI Buka Suara Soal Kontroversi Ganjar Pranowo dalam Tayangan Adzan RCTI

Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Dari hal tersebut, keputusan ijtimak ulama merekomendasikan supaya umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dalam menunaikan hak pilih mereka dapat meningkat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Alasannya"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved