Breaking News

Pileg 2024

4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Ada empat titik yang dianggap larangan untuk dipasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye Pemilu 2024

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi petugas mengatur logistik kotak suara untuk Pemilu. Bawaslu Kaltim beber ada empat titik yang dianggap dilarangan untuk dipasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye Pemilu 2024, baik itu untuk Pileg ataupun Pilpres. 

"Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi keras kepada pelanggar, demi menjaga integritas pemilu," tegas Hari.

Hari berharap peserta pemilu dapat lebih mengutamakan kampanye yang bersih, sehat, dan bermartabat dengan adanya penertiban alat peraga kampanye.

Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Penajam Paser Utara Pemilu 2024 dan Link Downlod PDF DCS PPU Pileg 2024

Dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.

Pelaksaaan Pemilu 2024 adalah tanggung jawab bersama, seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Mari kita jaga bersama-sama agar pemilu berjalan lancar, aman, dan demokratis," pungkas Hari.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Jangan Sampai Merusak Lingkungan

Bawaslu Provinsi Kaltim siap menindak tegas alat peraga kampanye berbentuk spanduk caleg yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Tempat-tempat tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan merusak keindahan kota.

Ketua Bawaslu Kalimantan Timur, Hari Dermanto mengungkapkan kepada TribunKaltim.co.

Katanya, akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya DLHK Kota Samarinda, untuk menegakkan aturan penempatan alat peraga kampanye.

Baca juga: Terjawab Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan, Simak Jadwalnya Lengkap dari Pilpres hingga Pileg

"Kami akan meminta DLHK untuk membongkar spanduk-spanduk yang melanggar aturan. Kami juga akan memberlakukan sanksi administratif kepada partai politik atau caleg yang memasang spanduk di tempat yang terlarang," ucapnya, Senin (18/12/2023).

Bawaslu juga akan mengawal dan mengontrol alat peraga kampanye yang dipasang oleh partai politik atau caleg di wilayah Kota Samarinda.

Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu.
Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Ia mengharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.

Bawaslu Kalimantan Timur menghimbau partai politik atau caleg untuk memasang alat peraga kampanye di tempat yang ditunjuk oleh KPU.

Baca juga: Pesan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya Bila Keluarga Polisi di Kalimantan Utara jadi Caleg

"Jangan sampai ada pemasangan alat kampanye yang merugikan masyarakat atau merusak lingkungan," ujar Hari.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved