Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Ungkap Alasan Banyak Pengaduan Dugaan Kasus korupsi dari Balikpapan Tak Bisa Ditindaklanjuti

KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus korupsi dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus korupsi dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus korupsi dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ‘menjemput bola”.

Kali ini, Ketua KPK Nawawi Pomolango berinisiatif untuk langsung bertemu dengan para jurnalis di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir para pegiat antikorupsi.

Pertemuan itu berlangsung di Decafe Resto Balikpapan, Senin (18/12/2023).

Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bagian Mafia Hukum, Punya Jaringan Kuat ke Bareskrim Polri

Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda “KPK Mendengar” menjelang peringatan Hari Bakti KPK ke-21 pada 27 Desember.

Didampingi Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, Nawawi mengatakan, pertemuan ini untuk mendengar harapan dan masukan dari rekan-rekan media dan pegiat antikorupsi di daerah, khususnya terkait dengan kondisi lembaga KPK saat ini.

Ia juga ingin mengetahui isu-isu korupsi yang ada di Kalimantan Timur, dimana Ibu Kota Negara (IKN) sedang dibangun.

"Saya berangkat pagi hari agar sore hari saya bisa berkumpul rekan-rekan media di Balikpapan dan pegiat antikorupsi. Ingin mendengar harapan dari teman-teman semua, termasuk cerita atau isu-isu korupsi yang barangkali ada di Kalimantan Timur, dimana IKN ini berada," ujar Nawawi

Ia menambahkan,“KPK Mendengar” sebelumnya telah dilakukan di Jakarta dengan mengundang para pemimpin redaksi sejumlah media.

Ia berharap melalui dialog ini, KPK dapat membangun kembali rasa kepercayaan publik yang sempat terpuruk akibat berbagai persoalan internal yang menimpa lembaga antirasuah tersebut.

"Di pusat, kami menyelenggarakan acara yang namanya KPK Mendengar.  Seminggu yang lalu, kami sudah melakukan ‘KPK Mendengar’ dengan seluruh pemred di Jakarta. Tidak kurang dari 20 pemred hadir. Sekembalinya kami dari Balikpapan, kami akan melakukan kembali KPK Mendengar dengan tokoh masyarakat di wilayah Jakarta," jelasnya.

Nawawi Pomolango juga mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan tanpa peran serta masyarakat.

KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti.
KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti. (Tribun Kaltim)

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dengan memperoleh informasi, menemukan, maupun berpartisipasi.

"Tidak ada pemberantasan korupsi, kalau tidak ada peran masyarakat. Pemberantasan korupsi akan terjadi jika ada peran
masyarakat," ungkapnya.

Dia menukil Pasal 42 yang disebutkan bahwa peran serta masyarakat itu harus dihargai oleh pemerintah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved