Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Ungkap Alasan Banyak Pengaduan Dugaan Kasus korupsi dari Balikpapan Tak Bisa Ditindaklanjuti

KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus korupsi dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus korupsi dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus korupsi dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ‘menjemput bola”.

Kali ini, Ketua KPK Nawawi Pomolango berinisiatif untuk langsung bertemu dengan para jurnalis di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir para pegiat antikorupsi.

Pertemuan itu berlangsung di Decafe Resto Balikpapan, Senin (18/12/2023).

Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bagian Mafia Hukum, Punya Jaringan Kuat ke Bareskrim Polri

Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda “KPK Mendengar” menjelang peringatan Hari Bakti KPK ke-21 pada 27 Desember.

Didampingi Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, Nawawi mengatakan, pertemuan ini untuk mendengar harapan dan masukan dari rekan-rekan media dan pegiat antikorupsi di daerah, khususnya terkait dengan kondisi lembaga KPK saat ini.

Ia juga ingin mengetahui isu-isu korupsi yang ada di Kalimantan Timur, dimana Ibu Kota Negara (IKN) sedang dibangun.

"Saya berangkat pagi hari agar sore hari saya bisa berkumpul rekan-rekan media di Balikpapan dan pegiat antikorupsi. Ingin mendengar harapan dari teman-teman semua, termasuk cerita atau isu-isu korupsi yang barangkali ada di Kalimantan Timur, dimana IKN ini berada," ujar Nawawi

Ia menambahkan,“KPK Mendengar” sebelumnya telah dilakukan di Jakarta dengan mengundang para pemimpin redaksi sejumlah media.

Ia berharap melalui dialog ini, KPK dapat membangun kembali rasa kepercayaan publik yang sempat terpuruk akibat berbagai persoalan internal yang menimpa lembaga antirasuah tersebut.

"Di pusat, kami menyelenggarakan acara yang namanya KPK Mendengar.  Seminggu yang lalu, kami sudah melakukan ‘KPK Mendengar’ dengan seluruh pemred di Jakarta. Tidak kurang dari 20 pemred hadir. Sekembalinya kami dari Balikpapan, kami akan melakukan kembali KPK Mendengar dengan tokoh masyarakat di wilayah Jakarta," jelasnya.

Nawawi Pomolango juga mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan tanpa peran serta masyarakat.

KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti.
KPK mengungkap alasan kenapa banyak pengaduan dugaan kasus dari Balikpapan tak bisa ditindaklanjuti. (Tribun Kaltim)

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dengan memperoleh informasi, menemukan, maupun berpartisipasi.

"Tidak ada pemberantasan korupsi, kalau tidak ada peran masyarakat. Pemberantasan korupsi akan terjadi jika ada peran
masyarakat," ungkapnya.

Dia menukil Pasal 42 yang disebutkan bahwa peran serta masyarakat itu harus dihargai oleh pemerintah.

Ia berharap, dengan adanya pertemuan ini, KPK dapat mendapatkan masukan dan dukungan dari masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur.

Tak bukan untuk terus melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi. Ia juga menanyakan kepada para peserta, apakah lembaga KPK masih dibutuhkan oleh masyarakat, dan jika iya, bagaimana cara KPK untuk tetap relevan dan efektif.

"Kalau KPK kehilangan kepercayaan dari publik, apalagi yang mau kita bicarakan," tegasnya.

Cegah Korupsi di IKN

Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pencegahan korupsi, hari Selasa (20/12/2023).

Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di IKN.

Baca juga: Duduk Perkara Wamenkumham Eddy Hiariej Resmi Ditersangkakan KPK, Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 8 M

Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono mengatakan, penandatanganan MoU bukan berarti KPK tidak mengawasi pelaksanaan IKN sejauh ini. 

Hanya saja kerja sama ini akan lebih memperkuat posisi KPK dalam meninjau potensi korupsi yang ada.

MoU tersebut mencakup berbagai bidang (lihat grafis).

"Kerja sama ini sangat penting untuk kegiatan ke depan sehingga ada pedoman dalam kerja sama," kata Eko.

Eko juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengaduan yang disampaikan kepada KPK.

Berdasarkan data statistik 2021-2023, memang ada pengaduan dugaan korupsi yang masuk dari Balikpapan dan sekitarnya.

Hanya saja sebagian besar pengaduan yang masuk ke KPK masih belum didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

"Sebab itu, dengan adanya MoU ini kedepan pengaduan yang diterima dan disampaikan kepada KPK kualitasnya lebih baik dan tentu saja berimbas tindakan lebih cepat juga dari kami untuk memproses pengaduan tersebut," tegas Eko.

Selain itu, Eko juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam pencegahan korupsi.

KPK memiliki jaringan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Kerja sama ini dilakukan untuk mencegah korupsi dan menindaklanjuti laporan korupsi yang diterima.

"Kita sama-sama berupaya untuk mencegah dan kalau memang sudah terjadi, melaporkan saja kepada apapun lembaga hukum bukan hanya KPK. Misalnya kepada polisian dan kejaksaan kemudian harapannya bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap akhir," pungkas Eko.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved