Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024 ke Semua Rute
Inilah jadwal Kapal Pelni bulan Desember dari Balikpapan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, ada tujuan Surabaya hingga Palu.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Inilah jadwal Kapal Pelni bulan Desember dari Balikpapan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, ada tujuan Surabaya hingga Palu.
Dalam artikel ini akan diberikan informasi jadwal Kapal Pelni dari Balikpapan ke berbagai tujuan selama Natal dan Tahun Baru.
Cek juga harga tiket kapal pelninya berikut.
Perlu diketahui, harga tiket kapal pelni telah terdapat kenaikan sejak 1 Juli 2023 yang lalu.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Selama Libur Natal 2023 dan Harga Tiketnya, Tujuan Surabaya dan Palu
Anda yang ingin berangkat menggunakan Kapal Pelni tentunya perlu mengetahui jadwal hingga harga tiketnya.
Untuk pengecekan dan reservasi tiket bisa dilakukan secara online melalui situs resmi pelni.co.id.
Simak berikut jadwal Kapal Pelni di Balikpapan ke berbagai tujuan lengkap harga tiket dikutip dari pelni.co.id.

Balikpapan - Surabaya (Rp 511.000)
Senin, 25 Desember 2023
Kapal: KM Labobar
Jam berangkat: 13.00 WITA
Jam sampai: 17.00 WITA, Selasa, 26 Desember 2023
Balikpapan - Makassar (Rp 252.000)
Kamis, 28 Desember 2023
Kapal: KM Lambelu
Jam berangkat: 21.00 WITA
Jam sampai: Jumat, 29 Desember 2023, 21.00 WITA
Jumat, 29 Desember 2023
Kapal: KM Bukit Siguntang
Jam berangkat: 06.00 WITA
Jam sampai: Sabtu, 30 Desember 2023, 07.00 WITA
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Bulan September 2023 dan Harga Tiket Tujuan Parepare, Makassar, Palu
Balikpapan - Nunukan (Rp 447.000)
Senin, 25 Desember 2023
Kapal:KM Lambelu
Jam berangkat: 15.00
Jam sampai: Rabu, 27 Desember 2023, 13.00 WITA
Selasa, 26 Desember 2023
Kapal: KM Bukit Siguntang
Jam berangkat: 13.00 WITA
Jam sampai: Rabu, 27 Desember 2023, 23.00 WITA
Balikpapan - Palu
Senin, 25 Desember 2023 (Rp164.000)
Kapal: KM Lambelu
Jam berangkat: 15.00 WITA
Jam sampai: Senin, 25 Desember 2023, 04.00 WITA
Balikpapan - Pare pare (Rp 232.000)
Kamis, 28 Desember 2023
Kapal: KM Lambelu
Jam berangkat: 21.00 WITA
Jam sampai: Jumat, 29 Desember 2023, 13.00 WITA
Jumat, 29 Desember 2023
Kapal: KM Bukit Siguntang
Jam berangkat: 06.00 WITA
Jam sampai: Jumat, 29 Desember 2023, 22.00 WITA
Balikpapan - Tarakan
Senin, 25 Desember 2023 (Rp396.000)
Kapal:KM Lambelu
Jam berangkat: 15.00
Jam sampai:Rabu, 27 Desember 2023, 03.00 WITA
Selasa, 26 Desember 2023 (Rp332.000)
Kapal: KM Bukit Siguntang
Jam berangkat: 13.00 WITA
Jam sampai: Rabu, 27 Desember 2023, 13.00 WITA
*Disclaimer: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Keluh Kesah Penumpang Kapal Pelni di Pelabuhan Semayang Balikpapan, soal Kecoa hingga Air Panas
Syarat Perjalanan Naik Kapal Terbaru
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.