Berita Viral

Oknum Polisi yang Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Oknum polisi yang mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan viral kini jadi tersangka.

Editor: Doan Pardede
(Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang)
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Oknum polisi yang mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan viral kini jadi tersangka.

Dilansir Kompas.com, video itu viral seusai diunggah oleh akun Instagram @plglipp.id.

Dalam video itu, seorang anggota polisi menggunakan baju putih sembari memegang sajam dan mengancam warga.

Korban yang berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku.

Baca juga: Viral Video Putri Isnari Pingsan di Panggung saat Tampil Acara Kampanye Prabowo-Gibran di Riau

Dari video itu pun terlihat bahwa oknum polisi memegang pisau jenis sangkur.

Belakangan diketahui oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sementara korbannya Dodi Tisna Amijaya (34).

Kronologi Kejadian

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.

Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).

Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut.

Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.

Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).

Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut.

Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang.
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang. ((Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang))

Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved