Berita Viral

Oknum Polisi yang Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Oknum polisi yang mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan viral kini jadi tersangka.

Editor: Doan Pardede
(Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang)
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang. 

Beberapa saat kemudian, datang satu unit Toyota Alphard warna putih dengan plat nomor BG 999 ED.

Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polda Sumsel.

Namun, Dodi malah diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan berhenti di tengah jalan.

Saat itulah Bripka Edi turun dari mobil mewahnya dan mengancam korban.

Setelah kejadian, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Telah Ditangkap

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap Propam Polda Sumsel seusai mengancam pengendara menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.

"Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Pelaku Ditetapkan Tersangka".

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

Baca juga: Rebecca Viral, Siswi SMA Asal Tangerang yang Bakar Ijazah Mantan Pacarnya, Sebut Hubungannya Toxic

Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pelaku ditetapkan tersangka usai penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved