Berita Balikpapan Terkini
Permasalahan Antrean Panjang BBM di Balikpapan Semakin Pelik, Pertamina: Kita Bukan Pemerintah
Permasalahan antrean BBM di sejumlah SPBU semakin pelik. Kritik demi kritik di layangkan untuk Pertamina
Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Permasalahan antrean BBM di sejumlah SPBU semakin pelik. Kritik demi kritik di layangkan untuk Pertamina sebagai perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Dalam program Titik Temu pada kanal YouTube Tribun Kaltim Official bertajuk "Kemana BBM Menguap?",Kamis (21/12/2023), pihak Pertamina menegaskan, mereka terbatas pada regulasi dan kewenangan terkait.
Hal ini disampaikan langsung oleh Area Manager Communication Relation CSR Patra niaga regional Kalimantan, Arya Yusa. Ia membeberkan, permasalahan pelik terkait BBM dan LPG selalu sama dari tahun ke tahun.
Sementara, sejumlah masyarakat hingga stakeholder menganggap bahwa perusahaan tersebut dapat menyelesaikan segala permasalahannya.
Baca juga: Asalkan Tak Jual Subsidi, Pom Mini Dinilai Bisa Jadi Solusi Antrean BBM di Balikpapan
Baca juga: Penindakan Pengetap BBM di Balikpapan Bikin Polisi Dilema
"Akhirnya kita berkali-kali katakan, bahwa Pertamina adalah perusahaan. Bukan regulator pembuat aturan, ataupun penegak hukum. Kami perusahaan milik negara, bukan pemerintah," jelasnya.
Meski begitu, Arya membeberkan, sepanjang 6 bulan terakhir lebih dari 30 sanksi diberikan pada sejumlah SPBU di Kalimantan Timur.
Baik terkait penyelewengan seperti tindakan nakal operator, hingga beberapa kesalahan kecil seperti fasilitas yang kurang lengkap, tak ada pemadaman api ringan dan lainnya. Dengan berbagai sanksi termasuk pemberhentian suplai sementara.
"Itu adalah otoritasi tertinggi kita untuk menindak. Tapi masalahnya sangsi ini tidak menyelesaikan masalah. Misalkan stop suplai Pertalite selama 2 Minggu. Tapi akhirnya mereka pindah ke tempat lain, dan antrean juga pindah ke tempat lain" ungkapnya.
Meski begitu, pihak Pertamina juga telah melakukan investigasi langsung di lapangan. Tercatat beberapa kendaraan yang telah menyalahi aturan. Sehingga, mereka masih menunggu regulasi yang ditetapkan untuk menindaklanjuti penyelewengan yang dilakukan.
Baca juga: Tangani 3 Kasus Dugaan Penyelewengan BBM di Balikpapan, Polisi Ungkap Modus Pengetap
"Kami tidak boleh menindak konsumen. Untuk aturan-aturan BPH migas yang mengatur, itu masih draf. Sehingga yang ditakutkan adalah kita menindak konsumen sementara wewenang atau hak konsumen jadi disalahkan," tambahnya.
Kita tinggal tunggu regulasinya. Jadi bukan Pertamina tidak menindak, tapi ada keterbatasan," pungkasnya. (*)
HUT ke-80 TNI AL, Lanal Balikpapan Salurkan 300 Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis Warga Pesisir |
![]() |
---|
Kilang Pertamina Balikpapan Raih Gold di Green World Award 2025, Bukti Komitmen Kurangi Jejak Karbon |
![]() |
---|
Pasar Inpres Balikpapan Direvitalisasi, Pemkot Balikpapan Siapkan Tempat Penampungan Sementara |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Kucurkan Rp45 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Inpres Kebun Sayur |
![]() |
---|
HUT ke-80 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tebar Kepedulian untuk Warga Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.