Berita Balikpapan Terkini

Asalkan Tak Jual Subsidi, Pom Mini Dinilai Bisa Jadi Solusi Antrean BBM di Balikpapan

Asalkan tak jual subsidi, pom mini dinilai bisa jadi solusi antrean BBM di SPBU Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira saat menjadi narasumber dalam program Titik Temu yang digelar Tribun Kaltim, Kamis (21/12/2023). Dikatakannya, pom mini di Balikpapan dianggap tidak melawan hukum asalkan tidak menjual bahan bakar minyak bersubsidi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keberadaan pom mini atau pertamini di Balikpapan berpotensi untuk dilegalkan sepanjang tidak melanggar atau berlawanan dengan hukum.

Dikatakan Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, pihaknya tidak bisa menindak upaya penjualan kembali BBM dari SPBU asalkan tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite atau solar.

"Terkait pom mini, memang betul biasanya barangnya bukan dari barang legal. Tapi kalau yang tidak diperbolehkan (dijual kembali) itu bahan bakar penugasan atau subsidi," kata Iptu Wirawan dalam program Titik Temu Tribun Kaltim, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Curanmor Makin Marak, Polresta Balikpapan Terima 10 Laporan Sepanjang November 2023

Lanjut ia menambahkan, belakangan ramai soal wacana pengajuan regulasi masalah pom mini di lingkup Pemkot Balikpapan.

Namun dari sisi hukum, pengajuan regulasi itu relatif berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Cuma lain halnya misalkan Pertamini itu menjual Dexlite atau Pertamax. Dua jenis itu kan non subsidi, itu memang tidak ada hukumnya jadi masih bisa (jual kembali) di pertamini," ujarnya.

Baca juga: Polresta Balikpapan Ringkus Pelaku Curanmor Modus Baru, Empat Motor Diamankan

Jika pom mini ingin diregulasi atau dibolehkan, lanjut Wawan, maka harus dipastikan hanya menjual BBM nonsubsidi.

Iptu Wirawan menambahkan, jika ada kesan pembiaran terhadap pom mini yang menjual BBM subsidi, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Tapi dibilang kesannya pembiaran, persoalannya cuman ada beberapa indikasi yang bisa kami tindak lanjuti. Kalau tidak ada indikasi agak susah juga kalau kami mau menindak," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved