Ibu Kota Negara
2 Kecamatan di Kukar Dikeluarkan dari RTRW karena Masuk IKN Nusantara
Dua kecamatan hilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur
|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Kegiatan penyusunan RTRW Kukar. Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Didi Ramyadi, menyatakan, dua kecamatan hilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/12/2023).
Kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 hektare dan 26.672 hektare untuk membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.

Terakhir adalah kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 hektare dan 500 hektare.
Ini menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.
Artinya, Perda RTRW ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen.
"Untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH privat," kata Didi.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Tags
RTRW
Kukar
IKN Nusantara
Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Samboja
Ruang Terbuka Hijau
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.